Kenaikan Ambang Batas Parlemen Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Ketentuan parliamentary threshold sebesar 2,5 persen ternyata tak mampu membentuk suatu parlemen sederhana
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Pemilu 2009, prosentase electoral threshold tidak dinaikkan namun ditambah dengan parliamentary threshold. Ketentuan parliamentary threshold Pemilu 2009 yaitu, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Ketentuan parliamentary threshold sebesar 2,5 persen ternyata tak mampu membentuk suatu parlemen sederhana karena parlemen masih terbagi atas berbagai fraksi termasuk fraksi kecil, sehingga tidak tercapai suatu mayoritas dalam parlemen.
"Akibatnya, Presiden terpilih gagal mendapatkan dukungan kuat dari parlemen, kondisi Presiden yang demikian oleh Mainwaring dan Shugart (1997) disebut sebagai minority president," kata politisi PDIP yang juga ketua Pansus RUU Pemilu, Arief Wibowo, Minggu (13/11/2011).
Sebagaimana dinyatakan dalam studi Mainwaring dan Shugart di beberapa negara Amerika Latin, ujarnya posisi Minority President selalu membuat pemerintahan menjadi terbelah (devided government) karena Presiden tidak mendapatkan dukungan kuat dari parlemen.
Hal ini juga diperkuat penelitian Linz dan Arturo (1994), presidensial yang dibayangi multipartai selalu mengakibatkan pemerintahan cenderung tidak efektif, tidak stabil dan rentan konflik antar lembaga negara. Paling tidak studi Linz dan Arturo telah membuktikan bahwa perpaduan antara presidensial dengan multipartai di beberapa negara Amerika Latin selalu berakibat Presiden konflik dengan parlemen sehingga pemerintahan menjadi terganggu dan tidak berjalan lancar.
"Karena itulah, kita bisa memahami jika Presiden SBY kemudian sengaja menyimpangi prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidensial dengan membentuk pemerintahan koalisi yang sebenarnya tidak perlu karena pengangkatan para menteri murni prerogratifnya," ujarnya, Minggu (13/11/2011).
Namun, itu terpaksa dilakukan karena Partai Demokrat gagal memperoleh kursi mayoritas. Akibatnya, agar tidak berada dalam kondisi minority President, lanjut Arief, terpaksa pula Presiden SBY membentuk koalisi dalam bentuk Sekretariat Gabungan Parpol Koalisi agar pemerintahan bisa tetap berjalan dengan dukungan mayoritas Fraksi di DPR serta tanpa perlu mendapatkan gangguan yang berarti dari DPR secara institusional.
"Praktik presidensial menyimpang ini tentu bertentangan dengan semangat reformasi yang sejak awal menghendaki sistem pemerintahan presidensial yang lebih tegas. Oleh karena itu, jika saat ini dipandang penting parliamentary threshold kembali dinaikkan di antaranya agar tidak perlu lagi terjadi praktik presidensialisme menyimpang tersebut," kata Arief.
Dalam perspektif kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan nasional, langkah tersebut justru sangat diperlukan demi memperkuat kualitas demokrasi dengan terbentuknya pemerintahan Presidensial yang efektif.