Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Nazaruddin Ditolak Hakim Jaksel

Gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Praperadilan Nazaruddin Ditolak Hakim Jaksel
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang, Muhammad Nazaruddin, keluar dari gedung KPK Jakarta Selatan, usai penandatanganan dan penyerahan berkas P21, Kamis (10/11/2011). Dengan penyerahan P21, maka Nazaruddin siap disidangkan dan dipindah penahanannya dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Cipinang. (tribunnews/herudin) Wakil Ketua KPK, Chandra M.Hamzah, Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsudin, dan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Deny Indrayana (kiri ke kanan), usai melakukan pertemuan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011) Kementerian Hukum dan Ham akan menggandeng KPK dalam menggodok revisi undang-undang Tipikor sebelum dibawa ke DPR. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim.

Hakim tunggal Dimyati memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili yang diajukan tim kuasa hukum Nazaruddin.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon Pengadilan Negeri Jaksel tidak berwenang mengadili perkara pemohon (M. Nazarudin)," kata Dimyati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/11/2011).

Pertimbangan hakim dalam menolak gugatan Nazaruddin dikarenakan peristiwa tersebut terjadi di Kolombia. Sehingga, kewenangan untuk mengadili perkara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimyati menilai bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara bahwa kantor Kedubes Kolombia berada di Jakarta Pusat.

"PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara pemohon. Karena kedubes ada di (Jakarta) Pusat, Jadi putusan sudah jelas PN Jaksel tidak berwenang," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum M Nazaruddin, Afrian Bondjol mengaku kecewa atas putusan tersebut. Hal itu dikarenakan termohon yaitu KPK berada di wilayah Jakarta Selatan.

"Saya sayangkan, semua orang tahu locus delicti kantor KPK berada di Jaksel. Pasal 118 (HIR) mengajukan gugatan tempat dimana tergugat berdomisili," katanya.

Pada persidangan sebelumnya pihak termohon KPK membantah semua tuduhan Nazaruddin dalam gugatan praperadilannya terkait penyitaan tas hitam milik tersangka kasus suap wisma atlet itu oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Manufandu.

Menurut kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang permohonan praperadilan Nazaruddin ini, mangada-ngada, dan kabur. Selain itu apa yang disampaikan Nazaruddin dalam permohonannya hanya berisi asumsi-asumsi yang tidak berdasarkan fakta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas