Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Konten Tuntas Awal 2012

Aturan tersebut, jelas Tifatul, akan mengatur mengenai konten-konten dalam bisnis telekomunikasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan akan menuntaskan aturan mengenai penyedia konten (content provider/CP) pada awal 2012 mendatang.

"Aturannya mungkin berupa PP (Peraturan Pemerintah) tentang multi media. Mungkin selesai akhir tahun ini dan diterapkan awal tahun depan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin (14/11/2011).

Aturan tersebut, jelas Tifatul, akan mengatur mengenai konten-konten dalam bisnis telekomunikasi. Hal ini menyusul terjadinya pencurian pulsa oleh sejumlah CP, sehingga saat ini pemerintah melarang sejumlah layanan nilai tambah selular yang melibatkan CP.

"Hasil terkahir belum saya baca, sebenarnya dulu kita sudah buat RPP (Rancangan PP)  konten multimedia tapi kan diprotes.  Sebetulnya ini masalahnya supaya publik tidak dirugikan," ujarnya.

Dalam PP yang baru nanti, jelasnya, poin terpenting adalah ada kontrol yang ketat terhadap CP. "Mereka tidak  bisa  sebebas-bebasnya melakukaan layanan tapi tetap dikontrol, istilah nya silent content mengambil uang orang secara ilegal. Orang mencuri semangka aja masuk penjara, nah ini ratusan miliar yang dicuri," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas