Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Harus PK Putusan Bebas Muchdi PR

Ketua Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Setara Institut, Hendardi, mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan

Penulis: Samuel Febrianto
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Kejaksaan Harus PK Putusan Bebas Muchdi PR
TRIBUNNEWS.COM/IWAN TAUNUZI
Ketua SETARA Institute, Hendardi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Setara Institut, Hendardi, mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, yakni mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muhdi PR.

Kejaksaan, ia minta tidak diskriminatif menegakkan hukum dalam kasus pembunuhan Munir.

Pasalnya Kejaksaan sudah mengajukan PK untuk terdakwa kasus pembunuhan Munir lainnya, mantan pilot maskapai Garuda Indonesia, Pollycarpus Budianto.

"Untuk menghilangkan adanya kesan diskriminatif, bahwa kasus Pollycarpus melakukan PK, kenapa untuk Muhdi kita tidak. Jadi jangan ada kesan diskriminatif," tuturnya.

Ia pun menyatakan kesediaanya membantu pihak kejaksaan mengumpulkan bukti baru (novum) dalam perkara tersebut, sebagai pemenuhan syarat untuk mengajukan PK.

"Kami juga meminta, Kejaksaan Agung untuk melakukan PK, dan kami akan membantu dalam novum, tentu kami beranggapan jaksa punya novum. Tapi kami akan membantu melengkapi itu," ujar Hendardi yang ditemui wartawan di acara Seminar Asia Tentang Penuntutan Pelanggaran Berat HAM, yang digelar di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (15/11/2011).

BERITA TERKAIT

Menurut dia, salah satu bukti baru yang bisa dimasukan oleh Kejaksaan untuk mengajukan PK adalah rekaman pembicaraan antara Muhdi PR, dengan Pollycarpus, sebelum Munir dibunuh.

"Misalnya soal rekaman percakapan, menurut pihak kepolisian dan kejaksaan memang ada rekaman percakapan antara Muhdi dan Pollycarpus. Tapi tidak dikeluarkan di persidangan, ini bisa jadi novum," katanya.

Seperti diketahui, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kejaksaan. Muchdi dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir pada tanggal 15 Juni 2009.

Selanjutnya, Mahkamah Agung menyatakan telah melayangkan salinan putusan kasasi Muchdi PR sejak 29 Juli 2009 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hingga kini salinan putusan tersebut belum kunjung diterima Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas