Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pertanyaan Yusril Bikin Pemerintah Mati Kutu di Sidang MK

Pemerintah, dalam sidang uji materi Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur tentang Pencekalan, tak bisa menjawab pernyataan pihak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, dalam sidang uji materi Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur tentang Pencekalan, tak bisa menjawab pernyataan pihak pemohon uji materi, Yusril Ihza Mahendra, terkait berapa kali status cekal dapat diperpanjang.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan uji materi UU Keimigrasian, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Menurut Yusril, dengan tidak jelasnya batas perpanjangan cekal, dapat mengakibatkan seorang tersangka, dicekal keluar negeri seumur hidupnya.

"Saya mau tanya pada pemerintah sampai kapan pembatasan cekal setiap enam bulan ini bisa diperpanjang. Apakah empat kali yang sama dengan dua tahun, atau berapa? Jangan sampai orang ini berstatus cekal seumur hidup," tanya Yusril.

Menanggapi pertanyaan Yusril, Direktur Litigasi Kemenkum HAM Mualimin Abdi, selaku perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi tersebut, mengaku belum mengetahui jawabannya, namun ia berjanji akan menjawabnya secara tertulis.

"Saya tidak bisa jawab sekarang, mungkin jawabannya akan kami tuangkan secara tertulis," kata Mualimin.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril mengajukan gugatan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian karena perpanjangan cekal dapat dilakukan terus-menerus tanpa adanya batas waktu.
Menurut Yusril, Pasal 97 ayat (1) khususnya frasa "…dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan” bertentangan Pasal 1 ayat (3) (asas negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28E ayat (1) (hak tinggal, meninggalkan, kembali ke wilayah negara RI, UUD 1945.

Mantan menteri Hukum dan HAM ini meminta Mahkamah membatalkan frasa itu, sehingga jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi berbunyi: "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan".

Yusril sendiri hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sewaktu dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas