Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uang Diduga untuk Ringankan Tuntutan Terhadap E

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011). Dalam penangkapan, KPK turut menyita uang sebesar Rp 99,9 juta.

Uang tersebut diduga diberikan kepada jaksa S untuk meringankan tuntutan terhadap E yang menjadi terdakwa kasus pidana. "Kita duga pemberian ini terkait  kasus E yang sedang menjalani persidangan di Cibinong. Dugaan sementara uang ini berkaitan dengan tuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.

E adalah teman AB. E seorang pengusaha yang menurut informasi terjerat kasus 388 KUHP. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas