Uang Suap ke Jaksa untuk Ringankan Tuntutan Terhadap E
KPK menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011). Dalam penangkapan, KPK turut menyita uang sebesar Rp 99,9 juta.
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011). Dalam penangkapan, KPK turut menyita uang sebesar Rp 99,9 juta.
Uang tersebut diduga diberikan kepada jaksa Sisyoto untuk meringankan tuntutan terhadap pengusaha berinisial E yang menjadi terdakwa kasus pidana.
"Kita duga pemberian ini terkait kasus E yang sedang menjalani persidangan di Cibinong. Dugaan sementara uang ini berkaitan dengan tuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.
E adalah teman AB. E seorang pengusaha yang menurut informasi terjerat kasus dugaan pembunuhan. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.