100 Juta Uang Muka untuk Suap Jaksa Sisyoto
Sisyoto oknum jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga akan menerima suap Rp 100 juta dari orang yang
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sisyoto oknum jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga akan menerima suap Rp 100 juta dari orang yang sedang berperkara. Tetapi jumlah rupiah tersebut barulah sekedar uang mukanya saja.
"Jadi kasus kemarin ini menerima tamu yang lagi berperkara. Saya dapat informasi bahwa yang diperjanjikan dalam kasus ini bukan hanya Rp 100 juta, kasarnya Rp 100 juta ini baru DP (uang muka)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi di Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Marwan mendapat informasi dari KPK bahwa Sisyoto akan menerima uang sekitar Rp 2,5 miliar. "Tapi saya tidak tahu apakah itu untuk jaksa saja atau untuk pihak lain ya mungkin saja ada pihak lain," ungkapnya.
Lanjut Marwan, kalau Rp 2,5 miliar untuk jaksa sendiri berarti, hal tersebut merupakan suap yang terbesar. "Atau mungkin juga atasannya tahu, nanti Kasi Pidumnya akan kita cek," ujarnya.
Kemarin, Senin (21/11/2011), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan oknum jaksa yang merupakan Kasub Bagian pembinaan di Kejaksaan negeri Cibinong berinisial S bersama pengusaha E, AB dan satu orang driver.
KPK melakukan operasi penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, AB datang dengan membawa uang senilai Rp 99,9 juta dalam amplop cokelat.
Uang Rp 99,9 juta itu kemudian diletakkan AB di dalam mobil Nissan X-trail milik S. Di saat bersamaan, E, teman AB yang merupakan pengusaha menunggu di mobil lain. Pemberian uang sendiri diduga untuk memperingan tuntutan E yang saat ini tengah menjadi terdakwa kasus pidana umum.
Uang itu sendiri kini tengah disita KPK. Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berplat F.
Keempat tertangkap tangan sendiri hingga kini masih diperiksa intensif di depan penyidik KPK. Untuk diketahui S adalah Sistoyo, E adalah Edward seorang pengusaha, dan AB adalah Anton Bambang rekan Edward.