Ibunda Andhika Gumilang Akan Bersaksi Untuk Anaknya
Etty akan dimintai keterangan soal dugaan menerima mobil Honda CRV nomor polisi B 155 ETY hasil dari pencucian uang Malinda Dee
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merencanakan ibunda Andhika Gumilang, Etty Maya Sari hadir di persidangan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011). Selain, ibunda Andhika, jaksa juga memanggil salah seorang nasabah korban Malinda Dee, Surjati T Budiman dan saksi ahli Theresia Endang.
“Jaksa masih upayakan kehadiran saksi fakta Suryati T Budiman, dan saksi Etty May Sari, dilanjutkan dengan Ahli Theresia Endang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (21/11/2011).
Etty akan dimintai keterangan soal dugaan menerima mobil Honda CRV nomor polisi B 155 ETY hasil dari pencucian uang yang dilakukan Malinda Dee. Istri siri Andhika, Malinda Dee diketahui telah membayar uang muka senilai Rp 331juta.
Sebelumnya, Andhika Gumilang didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya. Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.
Oleh JPU, ia dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Pria yang menikah siri dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 terancam hukuman 15 tahun.