Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetapkan Jaksa S Jadi Tersangka

Bersama Sistoyo, KPK juga menetapkan Edward, seorang pengusaha dan Anton Bambang, swasta yang merupakan rekan Edward, menjadi tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Komang Agus Ruspawan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan jaksa Sistoyo menjadi tersangka kasus suap, Selasa (22/11/2011). Bersama Sistoyo, KPK juga menetapkan Edward, seorang pengusaha dan Anton Bambang, swasta yang merupakan rekan Edward, menjadi tersangka.

"Setelah melakukan proses pemeriksaan setelah ditangkapnya S, E dan temannya AB, KPK meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Jaksa S sebagai tersangka bersama E dan AB," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.

Kepada Sistoyo, KPK mengenakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Semetara untuk Edward dan Anton Bambang, keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK. KPK akan langsung menahan ketiganya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas