Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Jaksa S Jadi Tersangka

Bersama Sistoyo, KPK juga menetapkan Edward, seorang pengusaha dan Anton Bambang, swasta yang merupakan rekan Edward, menjadi tersangka.

Penulis: Komang Agus Ruspawan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in KPK Tetapkan Jaksa S Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan jaksa Sistoyo menjadi tersangka kasus suap, Selasa (22/11/2011). Bersama Sistoyo, KPK juga menetapkan Edward, seorang pengusaha dan Anton Bambang, swasta yang merupakan rekan Edward, menjadi tersangka.

"Setelah melakukan proses pemeriksaan setelah ditangkapnya S, E dan temannya AB, KPK meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Jaksa S sebagai tersangka bersama E dan AB," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.

Kepada Sistoyo, KPK mengenakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Semetara untuk Edward dan Anton Bambang, keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK. KPK akan langsung menahan ketiganya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas