Jaksa Agung Tindak 117 Pegawai Nakal
Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku, tak pandang bulu menindak bawahannya, yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku, tak pandang bulu menindak bawahannya, yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
Salah satu buktinya, di bulan September 2011, pihaknya sudah memberikan hukuman disiplin terhadap 117 pegawai Korps Adhyaksa.
"Sampai September, 117 yang sudah, kita berikan hukuman disiplin, dari ringan hingga berat," ucap Basrief, ketika menjadi pembicara dalam acara, seminar peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kinerja kejaksaan, Hotel Le Merdien, Jakarta, (23/11/2011).
Dari 117 pegawai kejaksaan yang sudah ditindak, di bulan September, yang diberhentikan oleh pihaknya berjumlah 29 orang, dimana 16 orang diantaranya merupakan jaksa.
"Untuk yang kita berhentikan saja, totalnya ada, 29, 16 orang jaksa sudah kita berhentikan tidak dengan hormat, 13 pegawai, masalahnya disiplin tidak masuk kantor," ucapnya.
Perlu diketahui, sudah berulang kali, oknum aparat jaksa tertangkap tangan oleh KPK melakukan tindak pidana menerima suap, dari pihak berperkara.
Selain Sisyoto, sebelumbnya KPK mencokok Jaksa Urip Tri Gunawan dan Jaksa Dwi Seno Widjanarko.