Jaksa Minta Hakim Sita Uang Asing Wafid
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor merampas uang asing
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor merampas uang asing yang disita penyidik dalam penangkapan Wafid Muharam untuk negara. Pasalnya, jaksa menduga uang itu berasal dari tindak pidana korupsi.
Salah satu besaran uang yang diminta JPU dirampas oleh Majelis hakim untuk kemudian dimasukkan ke dalam kas negara adalah yang sejumlah US$ 5000. Jaksa menilai, alasan Wafid yang menyebut uang tersebut merupakan sisa perjalanan dinas ke China tak dapat diterima akal sehat.
"Perjalanan dinas tersebut dilaksanakan pada bulan November 2010, dalam rentang waktu yang begitu panjang, tidaklah mungkin sisa uang tersebut tetap disimpan dalam tas terdakwa," ujar jaksa Handarbeni membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/11/2011).
Dalih lainnya yang dilontarkan Wafid agar uang itu dapat dikembalikan, yaitu bahwa uang itu adalah uang saku pribadinya, sebut jaksa, juga tak masuk akal. Pasalnya, gaji Wafid sebagai Sesmenpora sendiri hanya Rp 9.214.900.
Untuk diketahui, selain uang US$ 5000, KPK juga menyita Rp 99,3 juta, US$ 128,248, 170.000 dollar Australia, dan 3.765 Euro dari tangan Poniran, staf Wafid, saat penangkapan yang terjadi pada 21 April 2011 silam.
Terkait uang-uang itu, JPU pun menyerahkan sepenuhnya kelegalan uang itu sebagai uang yang bukan hasil korupsi, kepada Majelis hakim. Jika majelis tidak yakin uang-uang itu tak berasal dari hasil korupsi, Majelis bisa memerintahkan Wafid untuk membuktikannya pada saat pembacaan putusan. "Sebenarnya itu filosofi dari pembuktian terbalik," ucap jaksa Agus.