Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Sita Uang Asing Wafid

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor merampas uang asing

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Minta Hakim Sita Uang Asing Wafid
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor merampas uang asing yang disita penyidik dalam penangkapan Wafid Muharam untuk negara. Pasalnya, jaksa menduga uang itu berasal dari tindak pidana korupsi.

Salah satu besaran uang yang diminta JPU dirampas oleh Majelis hakim untuk kemudian dimasukkan ke dalam kas negara adalah yang sejumlah US$ 5000. Jaksa menilai, alasan Wafid yang menyebut uang tersebut merupakan sisa perjalanan dinas ke China tak dapat diterima akal sehat.

"Perjalanan dinas tersebut dilaksanakan pada bulan November 2010, dalam rentang waktu yang begitu panjang, tidaklah mungkin sisa uang tersebut tetap disimpan dalam tas terdakwa," ujar jaksa Handarbeni membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/11/2011).

Dalih lainnya yang dilontarkan Wafid agar uang itu dapat dikembalikan, yaitu bahwa uang itu adalah uang saku pribadinya, sebut jaksa, juga tak masuk akal. Pasalnya, gaji Wafid sebagai Sesmenpora sendiri hanya Rp 9.214.900.

Untuk diketahui, selain uang US$ 5000, KPK juga menyita Rp 99,3 juta, US$ 128,248, 170.000 dollar Australia, dan 3.765 Euro dari tangan Poniran, staf Wafid, saat penangkapan yang terjadi pada 21 April 2011 silam.

Terkait uang-uang itu, JPU pun menyerahkan sepenuhnya kelegalan uang itu sebagai uang yang bukan hasil korupsi, kepada Majelis hakim. Jika majelis tidak yakin uang-uang itu tak berasal dari hasil korupsi, Majelis bisa memerintahkan Wafid untuk membuktikannya pada saat pembacaan putusan. "Sebenarnya itu filosofi dari pembuktian terbalik," ucap jaksa Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas