Jaksa Sistoyo, Edward dan Anton Bambang Bungkam
Jaksa Sistoyo, pengusaha Edward dan swasta Anton Bambang yang telah dijadikan tersangka karena tertangkap tangan menyuap
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Sistoyo, pengusaha Edward dan swasta Anton Bambang yang telah dijadikan tersangka karena tertangkap tangan melakukan transaksi suap akhirnya digelandang keluar Gedung KPK.
Sistoyo diberi "hadiah" menjadi yang pertama kali keluar sekitar pukul 23.40 WIB. Dia bungkam soal kasus yang menjeratnya. Menyusul Sistoyo, keluar beberapa menit kemudian pengusaha Edward dan Anton Bambang.
Laiknya Sistoyo, Edward dan Anton pun bungkam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan jaksa Sistoyo, pengusaha Edward, dan swasta Anton Bambang, tersangka kasus suap-menyuap terkait penuntutan perkara penipuan. Untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari kedepan, ketiganya akan mendekam di sel tahanan mereka masing-masing.
"Tersangka S ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (22/11). Sementara Edward dan Anton Bambang ditahan di Rutan Cipinang. (Tribunnews.com/Roy)