Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jamwas: Korban Laporkan Kelakuan Jaksa Sistoyo ke KPK

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menyatakan uang sekitar Rp 100 juta dari Edward, terdakwa kasus penipuan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menyatakan uang sekitar Rp 100 juta dari Edward, terdakwa kasus penipuan pembangunan kios Pasar Cisarua, Jawa Barat, kepada oknum jaksa Kejari Cibinong, Sistoyo, adalah untuk meringankan tuntutannya di pengadilan.

Merasa ada yang janggal dengan cara kerja Sistoyo di pengadilan, selanjutnya korban dari aksi penipuan Edward melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dikembangkan KPK hingga akhirnya jaksa Sistoyo tertangkap tangan di kantornya sendiri pada Senin (21/11/2011) lalu.

"Pihak korban melihat gelagat jaksa kurang objektif. Seolah jaksa meringankan terdakwa 378 itu. Lalu, dilaporkan ke KPK. Jadi, yang melaporkan itu pihak korban ke KPK. Kalau tidak, enggak mungkin KPK tahu," ujar Marwan.

Marwan mengimbau masyarakat tak mengambil jalan pintas dengan cara menyuap jaksa untuk lari dari jeratan hukum.

"Saya juga sesalkan, kok masih ada yang lakukan secara instan suatu proses hukum. Kalau tidak salah, kenapa coba-coba menyuap. Jangan coba-coba," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas