Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Jaksa Cibinong Diminta Buka Mulut

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat telah memeriksa 9 jaksa dan 6 pegawai Tata Usaha dari Kejaksaan Negeri Cibinong

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sembilan Jaksa Cibinong Diminta Buka Mulut
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat telah memeriksa 9 jaksa dan 6 pegawai Tata Usaha dari Kejaksaan Negeri Cibinong menyusul ditangkap tangannya oknum jaksa dari kantor mereka, Sistoyo, karena dugaan menerima suap, oleh petugas KPK, pada Senin (21/11/2011).

Pemeriksaan yang dipimpin oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kajati Jabar sejak Selasa (22/11/2011) kemarin ini, juga termasuk pemeriksaan terhadap Kepala Kejari Cibinong Suripto Widodo dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cibinong.

"Ini Aswas sedang menghadap ke saya, mau kasih laporan. Sampai hari ini, Aswas Kajati Jabar sudah memeriksa 9 jaksa dan 6 orang dari TU (Tata Usaha), termasuk Kajari dan Kasi Pidumnya," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Rabu (23/11/2011).

Sebagaimana diberitakan, korps Adhiyaksa kembali tercoreng dengan tertangkap tangannya Sistoyo, jaksa dari Kejari Cibinong, menerima suap sekitar Rp 100 juta dari terdakwa kasus penipuan pembangunan Pasar Cisarua, Edward, di halaman parkir kantornya, pada Senin (21/11/2011). Kejadian ini adalah kali ketiga menimpa institusi kejaksaan, setelah penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan Dwi Seno.

Informasi yang diterima Marwan, bahwa suap sekitar Rp 100 juta itu untuk meringankan tuntutan bagi terdakwa Edward di pengadilan nantinya. Uang Rp 100 juta yang disita KPK dari mobil jaksa Sistoyo diduga hanya uang muka dari total Rp 2,5 miliar yang akan diterimanya dari Edward.

Marwan mengakui pemeriksaan terhadap Kajari Cibinong dan Kasi Pidum ini tak lepas adanya kecurigaan tentang keterlibatan keduanya dalam kasus suap bawahannya itu.

"Memang ada kecurigaan keterlibatan Kajari dan Kasi Pidum. Makanya diperiksa. Tapi, ini belum selesai. Kita masih perlu cek lebih mendalam," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut Marwan, pemeriksaan dari pengawas internal kejaksaan ini hanya sebatas untuk melihat jalan tidaknya peran dan fungsi pengawasan melekat (waskat) yang ada pada Kajari dan Kasi Pidum Kejari Cibinong tersebut. Sebab, diduga transaksi suap Sistoyo terjadi di kantor Kejari Cibinong.

"Kami masuk dari waskatnya, karena ada larangan menima tamu. Kan ini jelas-jelas dia (Edward) tersangka. Kok dibiarin. Ini ada waskat yang kurang jalan," jelasnya.

Meski begitu, pihak Aswas Kepala Kejati Jabar belum membuat kesimpulan sementara atas rangkaian pemeriksaan terhadap 9 jaksa dan 6 pegawai TU Kejari Cibinong tersebut.

Namun, jika dari pemeriksaan Kajari Cibinong dan Kasi Pidum diketahui tidak menjalankan waskatnya, maka keduanya bisa dikenakan sanksi pencopotan jabatan.

"Kalau ada indikasi keterlibatan, maka dia tidak hanya kena hukaman disiplin, tapi juga turut bersama-sama. Kalau begitu, sama KPK juga bisa kena dong," ujarnya.

Sebelumnya, Marwan sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menyidik sendiri jika ditemukan indikasi pidana yang dilakukan Kajari dan Kasi Pidum Cibinong tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas