Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesmenpora Nonaktif Wafid Muharam Hadapi Tuntutan Jaksa

Wafid Muharam, terdakwa kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Sesmenpora Nonaktif Wafid Muharam Hadapi Tuntutan Jaksa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam, menjadi saksi dengan terdakwa Direktur Marketing PT.Duta Graha Indah (DGI), M.El Idris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2011). Wafid menjadi saksi terkait kasus dugaan penyuapan pada pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesmenpora non aktif Wafid Muharam, terdakwa kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/11/2011) ini. Wafid pun siap mendengarkan tuntutan yang akan dimintakan baginya.

"Ya agendanya pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Pak Wafid siap," ujar penasihat Hukum Wafid, Erman Umar saat dikonfirmasi jadwal persidangan kliennya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Sidang pembacaan tuntutan untuk Wafid akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB. "Harapannya semoga tuntutannya lepas demi hukum karena tidak terbukti menerima suap tetapi yang terbukti adalah menerima pinjaman," ucap Erman.

Sebelumnya, pada persidangan minggu lalu yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Wafid mengutarakan penyesalannya terlibat dalam kasus ini. "Saya menyesal dalam artian terlalu mudah meminjam. Saya juga gak tau kok orang-orang percaya saja saya pinjamin," ucapnya.
Wafid mengaku apa yang dilakukannya itu untuk kepentingan Kemenpora semata agar proyek-proyek yang sudah diagendakan di kementerian tersebut bisa berjalan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tertangkap tangannya Seskemenpora Wafid Muharram, Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang. Wafid didakwa menerima sejumlah cek senilai Rp 3,2 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas