Sutan Bhatoegana dan Gories Mere Disebut Terlibat
Kubu terdakwa kasus korupsi pada proyek solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Sanjaya
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa kasus korupsi pada proyek solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Sanjaya akhirnya mengungkap identitas pihak DPR, kepolisian, dan kejaksaan yang diduga ikut bermain dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 131,2 miliar.
Tak tanggung-tanggung, nama yang disebut kubu Ridwan diantaranya Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wishnu Subroto.
Penasihat hukum Ridwan, Sofyan Kasim mengatakan, akibat orang-orang seperti ketiga nama inilah, kliennya kemudian menjadi pesakitan. Kliennya menjadi pesakitan lantaran proyek yang dipersoalkan KPK itu merupakan pesanan.
"Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu Subroto. Ridwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jack Purwono) karena Dirjen tersangkut perkara di Kejaksaan," ujar Sofyan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/11/2011).
Sofyan juga mengungkapkan bahwa di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto juga disebut. Hanya saja, dalam surat dakwaan atas Ridwan, ketiga nama itu memang tidak disebutkan secara rinci.
Ihwal keterlibatan nama-nama ini, kata Sofyan, akan dibeberkan pihaknya dalam nota pembelaan (pleedoi). "Nanti akan kami sampaikan di pledoi," ucapnya.
Terkait keterlibatan kliennya, Sofyan menyebut Ridwan hanya menjalankan perintah atasannya. Sebagai PNS, katanya, Ridwan hanya patuh pada perintah atasan.
"Ini tekanan dari pimpinan. Sebagai pimpinan dia (Jack Purwono) memaksa agar ini disukseskan. Sebagai seorang bawahan (Ridwan) ya mau tidak mau (melaksanakan)," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Tipikor 26 Oktober lalu, Ridwan disebut meminta ketua Panitia Pengadaan proyek Budianto Hari Purnomo untuk memenangkan sejumlah perusahaan sebagai rekanan.
Ridwan, menurut JPU dalam dakwaannya, meminta Budianto mengikutkan tiga perusahaan yakni PT Ridho Teknik untuk proyek di NAD, PT Paesa Pasindo untuk proyek di Sulsel dan Bengkulu dan PT Berdikari Utama Jaya.
"PT-PT ini tolong dimenangkan karena titipan dari DPR untuk RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan dan titipan dari Kepolisian," demikian tertulis dalam surat dakwaan.