Berkas Enam Tersangka Makar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polda Papua menyerahkan tiga berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jayapura untuk enam tersangka makar
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Papua menyerahkan tiga berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jayapura untuk enam tersangka makar dan kepemilikan senjata tajam dalam penyelenggaraan Kongres Rakyat Papua di Lapangan Zakeus, Abepura, Jayapura, pada 19 Oktober 2011 lalu.
"Dari enam tersangka ini, kami bentuk tiga berkas, pertama berkas dari tersangka Forkorus Yabosembut diduga melanggar Pasal 106 KUHP dan berkasnya sudah dikirim ke Kejati di Jayapura," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Berkas pertama yang diduga makar, yakni tersangka Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut. Berkas kedua juga diduga makar, yakni tersangka Dominikus Sorabut selaku panitia penyelenggara, Selvius Boboi selaku ketua panitia, Agus Makbrawen Sananai Krar selaku panitia dan Edison Claudius Waromi selaku peserta kongres. Mereka diduga melanggar Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar.
Sedangkan berkas ketiga untuk tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam saat kongres, Gatwenda. Ia dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebagaimana diberitakan, kepolisian dibantu anggota TNI menangkap lebih 300 orang yang mengikuti Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung di Lapangan Zakeus, Abepura, Jayapura, Papua, pada 19 Oktober 2011 lalu. Dalam proses penangkapan itu, petugas melepaskan tembakan peringatan juga pemukulan kepada sejumlah peserta kongres.
Para tersangka dikenakan pasal makar, karena penyelenggaraan Kongres Rakyat Papua ketiga itu diisi dengan pendeklarasian pembentukan negara Federasi Papua Barat, pengibarkan Bintang Kejora, penetapan Forkorus sebagai presidennya dan Edison sebagai perdana menterinya. (Abdul Qodir)