MK Merasa Dirugikan Perkara Surat Palsu
Persidangan kasus pemalsuan surat MK, dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan, hari ini, Selasa (29/11/2011), kembali digelar.
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan, hari ini, Selasa (29/11/2011), kembali digelar. Sidang hari ini menggagendakan mendengar keterangan saksi meringankan, yaitu Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.
Dalam keterangannya, Akil menyatakan surat palsu MK, tersebut memberikan dampak terhadap kredibilitas MK.
"MK merasa dirugikan karena surat tersebut dibuat dengan muslihat," ujar Akil dalam sidang.
Menurut sepengetahuannya, pemalsuan surat MK bermula, ketika tanggal 14 Agustus 2009, KPU mendapat surat bernomor 112 yang dipalsukan. Padahal, MK menegaskan bahwa surat yang asli adalah surat tertanggal 17 Agustus 2009.
"Terhadap perbedaan itu, MK membentuk tim investigasi internal, dan dihasilkan beberapa temuan yang direkomendasikan ke MK," jelasnya.
Dari hasil investigasi tersebut, kata Akil, Masyhuri Hasan, beberapa staf MK, dan beberapa orang dari luar diduga ikut dalam proses pemalsuan surat tersebut.
"Salah satu rekomendasi menyatakan patut diduga ada keterlibatan pihak luar, diantaranya Nesyawati (putri Arsyad Sanusi), Dewi Yasin Limpo, dan Andi Nurpati, danmantan hakim MK, Arsyad Sanusi. Ini yang menjadi dasar MK melapor ke polisi untuk melakukan penyidikan," katanya.
Menurutnya, pegawai MK, yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat MK tersebut telah mendapat sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian.