Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Persilakan Nazaruddin Nyanyi di Persidangan

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin hari ini menjalani sidang perdana kasus perkara wisma atlet SEA Games, Jakabaring

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Demokrat Persilakan Nazaruddin Nyanyi di Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang, Muhammad Nazaruddin, keluar dari gedung KPK Jakarta Selatan, usai penandatanganan dan penyerahan berkas P21, Kamis (10/11/2011). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin hari ini menjalani sidang perdana kasus perkara wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

Partai Demokrat sendiri menyatakan tidak takut bila dalam persidangan nanti Nazaruddin 'bernyanyi' mengungkap keterlibatan tokoh maupun kader Demokrat dalam perkara tersebut.

"Silakan Nazar 'bernyanyi' apa saja, sesumbang apapun. Pegangan publik tetaplah hukum," ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan kepada Tribunnews.com, Rabu (30/11/2011).

Menurut Ramadhan, Nazaruddin silakan mengatakan apa saja, asalkan didasarkan pada bukti-bukti hukum, bukan opini dan asumsi belaka.

"Artinya, semua yang dikatakannya semata-mata didasarkan bukti-bukti hukum. Jadi bukan opini dan asumsi-asumsi belaka. Kalau enggak, ya jadinya cuma nyanyian saja, senandung kosong tanpa makna. Silakan sajalah," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaannya di KPK, Nazaruddin menyebutkan bahwa korupsi anggaran pembangunan wisma atlet mengalir ke sejumlah anggota DPR, di antaranya kader Partai Demokrat di DPR.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas