Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tolak Eksepsi Dharnawati

Impian Dharnawati untuk menghirup udara bebas harus kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11/2011) menolak nota

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Impian Dharnawati untuk menghirup udara bebas harus kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11/2011) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukumnya. Dia pun harus mendekam lebih lama di tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan di persidangan.

"Nota keberatan tidak cukup alasan untuk dikabulkan, maka harus dinyakatakan ditolak seluruhnya. Maka pembuktian perkara harus dilanjutkan sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Eka Budi Prijanta membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu.

Majelis berpendapat surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil. Surat dakwaan juga sudah memenuhi syarat untuk dijadikan dasar memeriksa perkara.

Terkait point keberatan Dharnawati lainnya, menurut hakim itu sudah masuk pokok materi perkara hingga tak perlu ditanggapi. Point-point keberatan itu nanti, akan diuji di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas