Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Tangkap Pengibar Bintang Kejora

Kepolisian memastikan menangkap pelaku pengibar Bintang Kejora pada HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember 2011

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Pastikan Tangkap Pengibar Bintang Kejora
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian memastikan menangkap pelaku pengibar Bintang Kejora pada HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember 2011 besok, jika cara persuasif berupa imbauan tak digubrik.

"Kami ambil tindakan persusif dahulu. Kalau pidana, kami lakukan secara pidana. Preentif, preventif, kalau tidak bisa, akan ditindak. Langkah represif adalah langkah terakhir. Kami akan, kalau sudah demikian. Apakah makar atau tidak, kami lihat pelanggarannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Saud mengatakan langkah-langkah represif seperti penangkapan adalah langkah terakhir yang harus diambil polisi demi penegakan hukum.

Menurut Saud, kepolisian tidak berharap adanya ganggungan keamanan terjadi di tanah Papua sehingga membuat masyarakat tidak aman dan ketakutan.

Karena itu, sebelum dilakukan langkah represif, kepolisian juga melakukan langkah preentif, seperti melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat lokal, patroli, pengawalan kumpulan massa, hingga razia kendaraan.

Selain itu, kepolisian juga menambah pasukan dan pengerahan ratusan Brimob ke sejumlah titik rawan pengibaran bendera Bintang Kejora, seperti di Puncak Jaya, Jayapura, dan Paniai.

"Di sana sudah ada pasukan organik Polda Papua dan Polres. Akan dikerahkan 2/3 kekuatan di sana," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Untuk pengamanan aset tambang emas PT Freeport Indonesia di Timika akan dilakukan seperti biasa dengan kekuatan 888 personel yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas