Dewi Yasin Limpo Dilindungi?
Aneh, pihak kejaksaan tidak memasukan Berita Acara PemeriksaanDewi Yasin Limpo
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edwin Partogi, Kuasa Hukum terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan, menilai aneh, pihak kejaksaan tidak memasukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mantan calon legislator Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel), Dewi Yasin Limpo, dalam dakwaan kliennya.
Menurut Edwin, Dewi pernah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian, sebagai saksi untuk kliennya.
"Itu ganjil, waktu itu Dewi diperiksa saat Hasan sudah menjadi tersangka. Tapi kenapa BAP-nya tidak ada di dalam berkas," ucap Edwin usai persidangan lanjutan kasus pemalsuan surat MK, Kamis (1/12/2011).
Raibnya BAP tersebut, menurut Edwin, patut dicurigai Dewi dilindungi dari jangkauan hukum.
"Bisa saja kita curigai dia dilindungi," katanya.
Sementara itu, menurut JPU perkara Mashyuri, Agus Prastowo menyatakan tidak dihadirkannya Dewi disebabkan tidak adanya BAP Dewi Yasin Limpo yang dilimpahkan ke kejaksaan.
"berkasnya tidak ada bagaimana mau kita ajukan sebagai saksi?” Katanya.
Saat ditanyakan mengapa berkas tersbut lenyap, Agus melemparkannya ke pihak kepolisian.
"Tanya sama polisi jangan tanya sama saya," tegasnya.