Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Dewi Yasin Limpo Dilindungi?

Aneh, pihak kejaksaan tidak memasukan Berita Acara PemeriksaanDewi Yasin Limpo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edwin Partogi, Kuasa Hukum terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan, menilai aneh, pihak kejaksaan tidak memasukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mantan calon legislator Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel), Dewi Yasin Limpo, dalam dakwaan kliennya.

Menurut Edwin, Dewi pernah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian, sebagai saksi untuk kliennya.

"Itu ganjil, waktu itu Dewi diperiksa saat Hasan sudah menjadi tersangka. Tapi kenapa BAP-nya tidak ada di dalam berkas," ucap Edwin usai persidangan lanjutan kasus pemalsuan surat MK, Kamis (1/12/2011).

Raibnya BAP tersebut, menurut Edwin, patut dicurigai Dewi dilindungi dari jangkauan hukum.

"Bisa saja kita curigai dia dilindungi," katanya.

Sementara itu, menurut JPU perkara Mashyuri, Agus Prastowo menyatakan tidak dihadirkannya Dewi disebabkan tidak adanya BAP Dewi Yasin Limpo yang dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekomendasi Untuk Anda

"berkasnya tidak ada bagaimana mau kita ajukan sebagai saksi?” Katanya.

Saat ditanyakan mengapa berkas tersbut lenyap, Agus melemparkannya ke pihak kepolisian.

"Tanya sama polisi jangan tanya sama saya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas