Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Penerima Dana Hibah dan Bansos Harus Siap Diperiksa

Kementerian Dalam Negeri tak akan membiarkan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah terulang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tak akan membiarkan penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah terulang. Untuk itu, Kementerian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku, meskipun Permendagri Nomor 32 ini tak menggigit, tapi cukup memadai dan mengatur detil. Sehingga tidak membuat ruang kreasi daerah terbatasi. Namun memang, Permendagri ini akan memperketat penggunaan dana bansos dan hibah.

"Sehingga dana (bansos dan hibah) yang nanti diterima harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan. Bayangkan, Pemda mengeluarkan uang Rp 50 juta harus lewat tender. Masa organisasi penerima hibah Rp 200 juta cuma dapat bukti kwitansi. Ini tidak bisa dan mereka harus siap diperiksa soal penggunaannya," ujar Gamawan di Jakarta, Kamis (1/12/2011).

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Dan penerima harus mempertanggungjawabkan, meliputi laporan penggunaan hibah, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagaimana kalau nanti hasil pemeriksaan ditemukan penyelewengan administrasi oleh penerima hibah atau bansos? "Perlakuannya sama dan mereka harus ditindak secara hukum pidana. Jadi, bantuan itu enggak bisa dilepas begitu saja. Dulu Rp 200 juta dana hibah pakai kuitansi saja. Sekarang enggak bisa," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas