KPK Kumpulkan Bukti Dasar Memanggil Sutan Bhatoegana
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengumpulkan alat bukti dan menganalisis perlu tidaknya mereka memanggil Sutan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengumpulkan alat bukti dan menganalisis perlu tidaknya mereka memanggil Sutan Bhateogana sebagai saksi terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) Kementerian ESDM tahun 2009.
"Tim kami akan buat laporan apakah akan memanggil atau tidak. Urgensinya apa, tim penyidik kita yang akan menentukan itu," kata Wakil KPK bidang pencegahan M Jasin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Jasin mengaku, dirinya dan kolega pun masih menunggu laporan dari penyidik KPK.
"Apabila ada laporan dari penyidik perlunya menghadirkan yang bersangkutan karena dianggap perlu informasinya, tidak akan menutup kemungkinan melakukan pemanggilan. Saya belum dengar, kadang saya tidak dengar apa pun dari penindakan karena sudah dilayangkan surat dari direkturnya dan disampaikan laporan ke pimpinan belakang,” ujarnya.
Jasin menjelaskan, untuk menelusuri keterlibatan seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana, KPK perlu menelusuri dan mengumpulkan data-data terkait dugaan keterlibatan tersebut. Pengumpulan dan penelusuran data tersebut penting agar KPK punya alasan yang kuat untuk memanggil orang tersebut.
"Itu berkaitan dengan pertimbangan tim penyidik. Perlu atau tidak, ada data-data yang dimiliki. Karena kalau belum ada data yang kita miliki, nanti kalau kita tanya ya jawabannya tidak-tidak. Makanya yang paling bagus itu, bukti awalnya dikumpulkan dulu. Kalau kita grusak-grusuk panggil orang, tapi kita tidak punya apa-apa, jadi tidak ada yang mengaku. Kita kumpulkan dulu informasinya, baru panggil orangnya,” imbuhnya.