Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fitriah TKW Indonesia di Singapura Terancam Hukum Gantung

Hal itu diinformasikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan TKI di Luar Negeri, Humphrey Djemat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vitria Depsi Wahyuni alias Fitriah, Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia di Singapura, terancam hukuman gantung, atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya.

Hal itu diinformasikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan TKI di Luar Negeri, Humphrey Djemat, dalam siaran persnya yang diterima oleh Tribunnews.com, Kamis (8/12/2011).

"Saat ini sedang menjalani proses hukum di Singapura. Akibat perbuatannya dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Sng Gek Wah, berumur 81 tahun, maka Fitriah beresiko dihukum gantung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Singapura," ujar Humphrey.

Menurutnya, Wanita asal Desa Serut RT 4 RW 01, Kecamatan Panti Kabupaten Jember, Jawa Timur, tersebut diduga melakukan pembunuhan tersebut pada 26 November 2009. Namun Fitriah menurutnya tidak sengaja membunuh.

"Alasan ini cukup kuat karena terjadi perkelahian di antara dirinya dengan majikannya, dan juga latar belakang tekanan psikis dan fisik yang dialaminya saat bekerja," katanya.     

Humphrey membeberkan, Fitriah mulai bekerja di rumah majikannya tersebut pada tanggal 21 November 2009. Ia bekerja di rumah majikannya tersebut dengan memalsukan usianya yaitu 23 tahun (kelahiran 1 Juli 1986).

Pihak Tim pengacara dan KBRI singapura, menurutnya sudah menginformasikan kepada pihak keluarga Fitriah di Jember, bahwa anggota keluarganya tersebut terancam hukuman mati di Singapura. Informasi tersebut menurutnya juga diketahui oleh Bupati Jember, M.Z.A. Djalal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Akhirnya Bupati Jember mengirim utusan khususnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Mohammad Thamrin, datang ke Jakarta menemui Juru Bicara Satgas, pada hari ini, Rabu tanggal 7 Desember 2011 di Jakarta. Saat kunjungan tersebut, saya menjelaskan  masalahnya secara terbuka , di mana masih ada peluang meloloskan Fitriah dari hukuman gantung. Di mana faktor usianya yang di bawah umur akan menjadi alasan hukum agar Fitriah tidak dikenakan hukuman mati," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas