Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Sabarno Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta

Meski tidak mengakui kesalahannya pada sidang pemeriksaan terdakwa, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tidak mengakui kesalahannya pada sidang pemeriksaan terdakwa, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno tetap dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penununtut Umum (JPU) dari KPK, Jumat (9/11/2011), di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

Tidak hanya dituntut pidana penjara, mantan purnawirawan TNI ini pun dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Pasalnya, JPU menilai Hari telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005.

"Terdakwa Hari Sabarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsidair," ucap jaksa I Ketut Sumedana saat membacakan surat tuntutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas