Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Nunun Ditangkap Setelah Ada Putusan Deportasi

Tertangkapnya buronan KPK oleh polisi Thailand lantaran pengadilan Thailand sudah memenangkan permohonan ekstradisi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in KPK: Nunun Ditangkap Setelah Ada Putusan Deportasi
Tribun Jogja/Ikrob Didik Irawan
Anes Tasya yang kecewa pada kinerja para penegak hukum di negeri melakukan aksi berdandan ala Nunun dan berjalan-jalan di car free day (CFD) Kota Solo, sambil dikawal dua orang bodyguard binaragawan, Minggu (30/10/2011). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya buronan KPK oleh polisi Thailand lantaran pengadilan Thailand sudah memenangkan permohonan ekstradisi Nunun ke Indonesia. Putusan ekstradisi Nunun sudah dijatuhkan sejak Juli 2011.

"Waktu itu (usaha penangkapan pertama) surat kita pertama ada kesalahan-kesalahan yang belum dilengkapi, yakni proses peradilan. Namun Juli lalu hakim di sana putuskan untuk penangkapan," tegas juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Sabtu (10/12/2011).

Dijelaskan Johan, penangkapan Nunun dilakukan oleh kepolisian Thailand. Karena sudah ada keputusan ekstradisi, maka Nunun langsung diserahkan ke pemerintah Indonesia melalui KPK.

Nunun ditangkap kepolisian Thailand pada Jumat (10/12/2011) sore. Setelah ditangkap, Nunun diserahkan ke tim penjemput dari KPK yang dipimpin Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas