Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Nunun Ditahan di Rutan Pondok Bambu

KPK akan menahan Nunun Nurbaeti di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu,

Penulis: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Gultom, Nunun Nurbaeti di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"(Nunun) Rencannaya akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu malam ini juga," ujar Pimpinan KPK Bidang Penindakan Chandra Marta Hamzah dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK lainnya di Aula KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (10/12/2011) malam.

Dalam pelariannya selama dua tahun ini, Nunun Nurbaeti menggunakan paspor lamanya yang sudah dicabut oleh pihak imigrasi. "Nunun Nurbaetie Daradjatun, tertulisnya nama yang bersangkutan," ujar Chandra.

Menurut Chandra, sejak istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun itu ditetapkan tersangka dan dicegah tangkal ke luar negeri, paspornya sudah dicabut. Paspor ini, kata Chandra, yang disita petugas KPK dari Nunun setelah diserahkan dari Kepolisian Royal Thailand ke KPK di atas pesawat Garuda.

Saat ini, kata Chandra, penyidik masih harus meneliti paspor Nunun yang berwarna cokelat itu. Pasalnya, banyak lembaran dalam paspor yang menunjukkan ke mana saja tersangka dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom itu, melancong. Salah satu negara yang pernah dituju adalah Kamboja.

Nunun dipastikan ditangkap pihak kepolisian setempat di rumah kontrakannya di Bangkok, pada Rabu. Hanya saja Chandra enggan menjelaskan apakah saat penangkapan tersebut ada perlawanan atau tidak. Menyusul informasi yang menyebut bahwa selama pelarian, Nunun dilindungi kekuatan besar. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas