Dua Implikasi Hukum atas Kesaksian Nunun soal Cek Perjalanan
Ada dua implikasi hukum yang menunggu di depan, imbas dari tertangkapnya Nunun itu
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian tersangka kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Nunun Nurbaeti akhirnya berakhir. Istri Adang Daradjatun itu tertangkap di Thailand.
Ada dua implikasi hukum yang menunggu di depan, imbas dari tertangkapnya Nunun itu. Setidaknya, itulah pandangan Petrus Selestinus, penasihat hukum Max Moein Cs, terdakwa kasus tersebut.
"Yang pertama, jika NN menyatakan TC (Traveller's cheque) itu sebagai bentuk sumbangan kepada Partai-partai untuk keperluan Pilpres 2004, maka nasib 30 anggota DPR RI yang dipidana harus dipulihkan melalui sebuah terobosan hukum baru atau setidak-tidaknya melalui PK (peninjauan kembali) oleh terpidana," katanya, Minggu (11/12/2011).
Sebaliknya, implikasi kedua, yaitu jika Nunun mengaku jika suap dalam bentuk TC (cek perjalanan) itu untuk keperluan memenangkan Miranda sebagai DGS BI, maka, KPK, kata Petrus, harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang di belakangnya.
"Menurut pengakuan yang punya TC bahwa TC itu untuk pembelian tanah untuk kebun kelapa sawit dalam hal ini PT First Major Plantation Idustry, karena dengan adanya kesaksian bahwa TC itu untuk bayar pembelian tanah maka disini telah terjadi proses menyamarkan atau membersihkan uang yang digunakan untuk suap tetapi seolah-olah untuk membayar tanah rakyat untuk kebun kelapa sawit," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.