Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Implikasi Hukum atas Kesaksian Nunun soal Cek Perjalanan

Ada dua implikasi hukum yang menunggu di depan, imbas dari tertangkapnya Nunun itu

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian tersangka kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Nunun Nurbaeti akhirnya berakhir. Istri Adang Daradjatun itu tertangkap di Thailand.

Ada dua implikasi hukum yang menunggu di depan, imbas dari tertangkapnya Nunun itu. Setidaknya, itulah pandangan Petrus Selestinus, penasihat hukum Max Moein Cs, terdakwa kasus tersebut.

"Yang pertama, jika NN menyatakan TC (Traveller's cheque) itu sebagai bentuk sumbangan kepada Partai-partai untuk keperluan Pilpres 2004, maka nasib 30 anggota DPR RI yang dipidana harus dipulihkan melalui sebuah terobosan hukum baru atau setidak-tidaknya melalui PK (peninjauan kembali) oleh terpidana," katanya, Minggu (11/12/2011).

Sebaliknya, implikasi kedua, yaitu jika Nunun mengaku jika suap dalam bentuk TC (cek perjalanan) itu untuk keperluan memenangkan Miranda sebagai DGS BI, maka, KPK, kata Petrus, harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang di belakangnya.

"Menurut pengakuan yang punya TC bahwa TC itu untuk pembelian tanah untuk kebun kelapa sawit dalam hal ini PT First Major Plantation Idustry, karena dengan adanya kesaksian bahwa TC itu untuk bayar pembelian tanah maka disini telah terjadi proses menyamarkan atau membersihkan uang yang digunakan untuk suap tetapi seolah-olah untuk membayar tanah rakyat untuk kebun kelapa sawit," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas