Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Ipar Malinda Dee Hadirkan Saksi Meringankan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencucian uang atas terdakwa Ismail Bin Janim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencucian uang atas terdakwa Ismail Bin Janim. Agenda sidang adik ipar Malinda Dee itu akan menghadirkan saksi meringankan.

"Hari ini kami menghadirkan saksi meringankan," kata penasihat hukum Ismail, Januardi S. Hariwibowo ketika dihubungi wartawan, Senin (12/12/2011).

Mengenai siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan, Januardi enggan mengungkapkan. "Tentu keterangannya akan menggugurkan unsur pidana dalam dakwaan," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Ismail gagal menghadirkan saksi meringankan pada sidang pekan lalu. Majelis hakim yang diketuai Kusno lalu meminta Ismail mendatangkan saksi meringankan, bila tidak maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaan Ismail Bin Janim diketahui menerima trasfer uang senilai Rp 20 miliar dari kakak iparnya, Inong Malinda Dee. Suami Visca Lovitasari itu menerima uang tanpa sepengetahuan nasabah Citigold pada Citibank Landmark Kuningan, Jakarta Selatan sebanyak 51 kali. Transaksi dilakukan sejak Januari 2007 hingga Oktober 2010

Rekomendasi Untuk Anda

Setiap terdakwa menerima transfer masuk dana dan kemudian mentransfer kembali dana tersebut, Ismail  mendapatkan imbalan dari Inong Malinda Dee sekitar Rp 1 juta- Rp  5 juta. Total, Ismail telah menerima sekitar Rp 43 juta.

Ismail  dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 ayat (1) tentang tindak pidana pencucian uang. Ismail terancam hukuman penjara selama 15 tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas