Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surat Permohonan Pencegahan Miranda Baru Dilayangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengajukan permohonan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Miranda S Gultom.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengajukan permohonan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Miranda S Gultom. Namun surat resmi permohonan itu baru dilayangkan hari ini.

"Suratnya baru ada (dikirim) hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Miranda, kata Johan, dimohonkan untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kemarin, KPK sudah memberitahukan secara lisan permohonan itu kepada Ditjen Imigrasi.

KPK, ujar Johan, optimis Miranda belum lari ke luar negeri meskipun mantan DGS BI itu dapat melakukannya jika mau lantaran tak berstatus dicegah.

"Informasi Miranda tidak kemana-mana. Tapi bisa saja pergi, karena Miranda tidak diperiksa saat ini," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pada Senin (12/12/2011) kemarin menyatakan pihak imigrasi sudah resmi mencegah kembali Miranda bepergian ke luar negeri berdasarkan permohonan dari KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas