Denny Indrayana: Penahanan Nunun Sesuai Aturan
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan proses penahanan Nunun Nurbaeti, sesuai aturan berlaku.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti (berkerudung hitam), dikawal sangat ketat saat tiba di kantor KPK Jakarta Selatan, Senin (12/11/2011). Nunun batal diperiksa oleh penyidik KPK karena sakit. (tribunnews/herudin)
Laporan Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan proses penahanan Nunun Nurbaeti, tersangka pemberi suap melalui travel check Rp 24 miliar kepada anggota DPR dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004 lalu, sesuai aturan berlaku.
"Semua dilaksanakan sesuai aturan. Bukan karena Bu Nunun tapi karena semua tahanan melalui proses pengenalan lingkungan dan semua tahanan yang masuk lewati masa itu 7-10 hari," kata Denny di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.