Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JPU Minta Hakim Tolak Semua Keberatan Nazar

JPU dari KPK meminta Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menolak seluruh nota keberatan yang diajukan M Nazaruddin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menolak seluruh nota keberatan yang diajukan M Nazaruddin dan tim penasihat hukumnya.

"Dan menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin telah memenuhi syarat formal dan syarat material," ujar jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/12).

Jaksa menilai surat dakwaan yang disusun mereka telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet.

Dalam tanggapannya, jaksa menolak menanggapi point nota keberatan Nazar dan penasihat hukum yang menyebut dakwaan mereka cacat hukum dan kabur hingga tidak bisa diterima. Menurut jaksa, hal itu sudah masuk pada substansi materi perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan.

Jaksa juga enggan menjawab dan menjelaskan 13 butir point surat dakwaan yang tidak dimengerti Nazar. Jaksa menganggap tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan tersebut. Menurut mereka, hal itu sudah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan.

Seusai pembacaan nota keberatan tersebut, Nazaruddin sempat kembali menegaskan kalau dirinya tidak mengerti isi dakwaan karena tidak pernah diberi tahu isi dakwaan yang disangkakan kepadanya. Namun, keberatan tersebut tidak ditanggapi oleh ketua Majelis Hakim Darwati Ningsih. (TRibunnews.com/Roy)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas