Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JPU: Nazaruddin Sudah Diperiksa, Tapi Enggak Mau Jawab

JPU pada KPK memastikan Nazaruddin sudah pernah diperiksa terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Nazaruddin sudah pernah diperiksa terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Namun Nazar tak menggunakan hak nya untuk menjelaskan apa yang diketahuinya perihal kasus itu, kepada penyidik KPK.

"Penyidik KPK menanyakan terdakwa tapi terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan. 'Saya belum perlu didampingi Penasihat hukum, saya baru mau didampingi pada pemeriksaan berikutnya, sekarang saya lelah'," ujar jaksa Eva Yustisiana mengutip pernyataan Nazar saat membacakan tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) Nazar dan penasihat hukum, di PEngadilan Tipikor, Rabu (14/12/2011).

Pada pemeriksaan lain, dengan didampingi penasihat hukumnya, OC Kaligis dan Dea Tungga Esti, lanjut Eva, Nazar juga hanya menegaskan tak mau memberikan keterangan sebelum dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua. Nazar juga berulangkali mengaku tak tahu apa-apa saat ditanya perihal pusara kasus suap pembangunan Wisma Atlet.

"Saya tidak bersedia memberikan keterangan sebelum saya dipindahkan dari Mako Brimob, saya tidak akan ngomongin apapun asal jangan ganggu anak istri saya. Saya tidak mengerti. Saya lupa semuanya karena saya tertekan," imbuh Eva kembali menirukan beberapa petikan pernyataan Nazar di hadapan tim penyidik.

Bahkan, kata Eva, saat ditanya apakah dirinya benar anggota DPR, Nazar menolak menjawabnya dengan alasan dirinya diintimidasi dan ditekan.

"Dengan demikian tidak benar bahwa terdakwa tidak pernah diperiksa dalam kasus Wisma Atlet. Penyidik KPK telah memenuhi kewajiban namun tersangka tidak bersedia menjawab. Menurut kami tersangka tidak menggunakan haknya tentang apa yang disangkakannya sudah sesuai Pasal 151 huruf a KUHAP. Oleh karena itu eksepsi terdakwa harus ditolak," ujar Eva.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas