Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Optimistis Tak Kehilangan Jejak Miranda Gultom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Juru bicaranya, Johan Budi mengaku optimistis Miranda belum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Optimistis Tak Kehilangan Jejak Miranda Gultom
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S.Gultom, tiba di kantor KPK Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pemilihan DGS Bank Indonesia tahun 2004, Selasa (20/9/2011). Miranda diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaeti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Juru bicaranya, Johan Budi mengaku optimistis Miranda belum kabur ke luar negeri, meskipun surat pencegahan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tersebut baru diterbitkan.

"Informasi Miranda tidak kemana-mana. Tapi bisa saja pergi, karena Miranda tidak diperiksa saat ini," ujar Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2011) petang.

Lebih lanjut, demi meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan kehilangan jejak Miranda, Johan mengatakan KPK telah mengajukan permohonan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Miranda S Gultom saat ini.

Namun surat resmi permohonan itu baru dilayangkan, Selasa (13/12/2011).

"Suratnya baru ada (dikirim) hari ini (Kemarin)," ungkap Johan. Miranda, kata Johan, dimohonkan untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

KPK menerbitkan surat pencegahan kepada Miranda menyusul penangkapan tersangka kasus suap pemilihan DGS BI Miranda 2004 silam, Nunun Nurbaeti.

Berita Rekomendasi

Nunun diduga mendapat aliran dana dari Miranda dan uang tersebut selanjutnya diberikan kepada puluhan anggota DPR RI periode 1999-2004. Sedikitnya 26 anggota DPR RI diduga menerima aliran dana tersebut. Besarannya, antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas