Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paspor Miranda S Goeltom Sudah Ditarik

Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, tak mungkin Miranda S Goeltom ke luar negeri karena paspornya sudah ditarik.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Paspor Miranda S Goeltom Sudah Ditarik
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S.Gultom, tiba di kantor KPK Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pemilihan DGS Bank Indonesia tahun 2004, Selasa (20/9/2011). Miranda diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaeti. (tribunnews/herudin) 


Laporan wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, tak mungkin Miranda S Goeltom ke luar negeri karena paspornya sudah ditarik. "Kecuali dia pakai cara-cara ilegal," katanya, Rabu (14/12/2011).


Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dikabarkan saat ini tengah berada di pulau wisata Bali.

Nama Miranda belakangan mencuat kembali belakangan ini. Apalagi setelah Nunun Nurbaeti,  pemberi travel check Rp 24 miliar kepada anggota DPR  dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom  pada 2004 lalu itu, ditangkap dalam pelariannya di Thailand.


"Saya dengar dia (Miranda) di Bali tuh. Ada info dia di Bali," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/12/2011).
Pernyataan Denny sekaligus membantah informasi Miranda berada di luar negeri.


"Kecuali dia gunakan cara-cara ilegal ke luar negeri tidak mungkin. Karena paspor (Miranda) sudah ditarik dan cekal diterapkan," kata Denny.


Ditanya sejak kapan Miranda berada di Bali, Denny tidak menjelaskan. "Saya baca di sosial media. Tentu yang bisa cek keberadaannya teman-teman di KPK sendiri," kata dia.

(aco)
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas