Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bambang: Perekayasa Kasus Antasari Layak Dijerat 3 Tuduhan

Apabila saatnya puzzle tersebut tersusun, Bambang mengatakan sang aktor dibalik rekayasa tersebut harus dikenakan tiga tuduhan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Vokal Golkar Bambang Soesatyo menyatakan bahwa kasus yang menimpa mantan pimpinan KPK Antasari bak puzzle (teka-teki) yang tercecer dan apabila disusun menjadi satu akan membentuk wajah siapa sebenarnya dalang dari semua rekayasa ini.

"Kasus Antasari ini bagai puzzle yang berserakan," kata Bambang dalam diskusi bertajuk "Skenario Apa Dibalik Pembunuhan Karakter Antasari Azhar?" di FX Mall, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, permulaan adanya rekayasa pembunuhan Nasrudin yakni ketika Antasari ingin mengungkap kasus penyelewengan dana IT KPU sebesar Rp 170 miliar, kemudian bailout Century yang hingga kini kasusnya masih menggantung. "Mulai dari saat itulah adanya rekayasa sehingga Antasari harus dijebloskan ke penjara," kata Bambang.

Apabila saatnya puzzle tersebut tersusun, Bambang mengatakan sang aktor di balik rekayasa tersebut harus dikenakan tiga tuduhan yaitu pidana pemilu, pidana rekayasa pembunuhan dan pidana dalam kasus Century.

Sebelumnya dikabarkan, tim penasehat Hukum Antasari telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Isi dari peninjauan kembali tersebut terdapat novum baru antara lain hasil uji balistik yang ganjal dan adanya 36 kekhilafan Hakim.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas