Bambang: Perekayasa Kasus Antasari Layak Dijerat 3 Tuduhan
Apabila saatnya puzzle tersebut tersusun, Bambang mengatakan sang aktor dibalik rekayasa tersebut harus dikenakan tiga tuduhan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Vokal Golkar Bambang Soesatyo menyatakan bahwa kasus yang menimpa mantan pimpinan KPK Antasari bak puzzle (teka-teki) yang tercecer dan apabila disusun menjadi satu akan membentuk wajah siapa sebenarnya dalang dari semua rekayasa ini.
"Kasus Antasari ini bagai puzzle yang berserakan," kata Bambang dalam diskusi bertajuk "Skenario Apa Dibalik Pembunuhan Karakter Antasari Azhar?" di FX Mall, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, permulaan adanya rekayasa pembunuhan Nasrudin yakni ketika Antasari ingin mengungkap kasus penyelewengan dana IT KPU sebesar Rp 170 miliar, kemudian bailout Century yang hingga kini kasusnya masih menggantung. "Mulai dari saat itulah adanya rekayasa sehingga Antasari harus dijebloskan ke penjara," kata Bambang.
Apabila saatnya puzzle tersebut tersusun, Bambang mengatakan sang aktor di balik rekayasa tersebut harus dikenakan tiga tuduhan yaitu pidana pemilu, pidana rekayasa pembunuhan dan pidana dalam kasus Century.
Sebelumnya dikabarkan, tim penasehat Hukum Antasari telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Isi dari peninjauan kembali tersebut terdapat novum baru antara lain hasil uji balistik yang ganjal dan adanya 36 kekhilafan Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.