Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang: Perekayasa Kasus Antasari Layak Dijerat 3 Tuduhan

Apabila saatnya puzzle tersebut tersusun, Bambang mengatakan sang aktor dibalik rekayasa tersebut harus dikenakan tiga tuduhan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Bambang: Perekayasa Kasus Antasari Layak Dijerat 3 Tuduhan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bambang Soesatyo (kanan), menjadi pembicara pada acara bedah buku berjudul Perang-perangan Melawan Korupsi dan diskusi dengan tema melawan korupsi dengan Pimpinan KPK baru, di Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2011). Diskusi membahas peran KPK dalam pemberantasan korupsi dengan Pimpinan KPK yang baru. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Vokal Golkar Bambang Soesatyo menyatakan bahwa kasus yang menimpa mantan pimpinan KPK Antasari bak puzzle (teka-teki) yang tercecer dan apabila disusun menjadi satu akan membentuk wajah siapa sebenarnya dalang dari semua rekayasa ini.

"Kasus Antasari ini bagai puzzle yang berserakan," kata Bambang dalam diskusi bertajuk "Skenario Apa Dibalik Pembunuhan Karakter Antasari Azhar?" di FX Mall, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, permulaan adanya rekayasa pembunuhan Nasrudin yakni ketika Antasari ingin mengungkap kasus penyelewengan dana IT KPU sebesar Rp 170 miliar, kemudian bailout Century yang hingga kini kasusnya masih menggantung. "Mulai dari saat itulah adanya rekayasa sehingga Antasari harus dijebloskan ke penjara," kata Bambang.

Apabila saatnya puzzle tersebut tersusun, Bambang mengatakan sang aktor di balik rekayasa tersebut harus dikenakan tiga tuduhan yaitu pidana pemilu, pidana rekayasa pembunuhan dan pidana dalam kasus Century.

Sebelumnya dikabarkan, tim penasehat Hukum Antasari telah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Isi dari peninjauan kembali tersebut terdapat novum baru antara lain hasil uji balistik yang ganjal dan adanya 36 kekhilafan Hakim.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas