Kejaksaan Periksa Jaksa Sistoyo Soal Kasus Suap
Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap Jaksa Sistoyo
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap Jaksa Sistoyo. Pemeriksaan dilakukan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kita telah periksa (jaksa Sistoyo), Senin (12/12/2011) di kantor KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendi melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (15/12/2011).
Marwan mengatakan berdasar keterangan sementara yang didapat dari Sistoyo, Jaksa yang bertugas di Kejari Cibinong itu, mengaku tidak tahu tentang uang tersebut. "Juga tidak ada keterlibatan jaksa lain. Sistoyo juga membantah keterangan Edward," kata Marwan.
Mengenai Jaksa Epriyanti yang disebut Edward meminta uang, menurut Marwan juga belum terbukti. Menurut Marwan, keterangan Edward, baru keterangan seorang saksi sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti. "Kecuali kalau didukung alat bukti lain. Jangan-jangan Edward karena dongkol sama Epriyanti jadi asal tuding saja," katanya.
Ia pun menambahkan pihaknya juga kemungkinan akan memeriksa Edward dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Sistoyo. Bersama Sistoyo, juga ada seorang pengusaha E, AB dan satu orang sopir.
Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong. Delapan orang penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh AB rekan E.
Jaksa Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan E dan AB sebagai pihak yang diduga memberi suap berupa uang Rp 99,9 juta kepada Jaksa Sistoyo.