Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Antasari Harap MA Obyektif Putuskan PK

Pengacara Antasari Azhar berharap bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) diputuskan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Antasari Harap MA Obyektif Putuskan PK
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Antasari Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Antasari Azhar berharap bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) diputuskan secara obyektif oleh Hakim MA.

"Saya berharap bahwa Hakim MA memutuskan permohonan PK kami secara obyektif dengan hati nurani yang bersih," kata Maqdir Ismail kepada wartawan usai mengisi acara diskusi yang digelar di FX Mall, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).

Dalam permohonan PK yang diajukan tim pengacara Antasari, Maqdir menjelaskan bahwa ada beberapa bukti baru (novum) yang ditemukan dan ada 36 kekhilafan hakim dalam memutus perkara Antasari pada tingkat Pengadilan Negeri.

"Kami sudah memaparkan fakta yang benar dan didukung oleh bukti-bukti bahwa Antasari tidak bersalah," kata Maqdir.

Maqdir juga menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi Yudisial sudah menyatakan Hakim melakukan kekhilafan di Pengadilan Negeri dan seharusnya putusan tersebut tidak sah sehingga MA membatalkan putusan tersebut.

"Oleh karenanya, MA harus benar-benar pertimbangkan kekhilafan hakim tersebut," harapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas