13 Parpol Tak Lolos Verifikasi Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 13 parpol dari totalnya 14 parpol yang mendaftar dinyatakan tidak lolos
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 13 parpol dari totalnya 14 parpol yang mendaftar dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi. Satu-satunya parpol yang lolos verifikasi adalah Partai NasDem.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, saat melakukan jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jumat (16/12/2011). Amir menuturkan dasar hukum yang dipakai dalam proses verifikasi tersebut yakni Undang-undang nomor 2 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menkumham nomor M.HH-04.AH.11.01 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum dan Partai Politik Baru Menjadi Badan Hukum.
"Dapat kami umumkan, satu-satunya partai yang lolos verifikasi adalah Partai NasDem dari 14 parpol yang mendaftar. 13 parpol lainnya tidak memenuhi syarat verifikasi sehingga tidak memperoleh status badan hukum," ujar Amir.
Adapun 13 parpol yang tak lolos verifikasi Kemenkumham yakni Partai Demokrasi Pancasila, Partai Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Karya Republik, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partau Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Nasional Republik, Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia, Partai Persatuan Nasional, Partai Republik Perjuangan, Partai Republik Satu, Partai Satria Piningit, dan Partai Serikat Rakyat Independen.