KPK Akan Periksa Mantan Wakapolri
(KPK) akan memeriksa suami tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi pengetahuan Mantan Wakapolri, Adang Darajatun terhadap kasus istrinya, Nunun Nurbaeti membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa suami tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie tersebut.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto seusai jumpa pers yang di gelar di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2011).
Kata Bibit, pihaknya kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Adang lantaran banyaknya informasi terkait kasus yang mendera istrinya.
"Semua yang terkait dengan informasi bisa saja dilakukan (pemeriksaan)," tutur Bibit menyampaikan.
Sebelumnya, Adang Daradjatun menyampaikan rekaman suara ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangannya. Katanya, pemeriksaan Adang terkait kasus yang melilit istrinya, Nunun Nurbaetie dalam dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI.
"Inisial penyidiknya RS itu tanggal 30 Desember 2010. Saya didengar keterangan di rumah," kata Adang di kediamannnya, Cipete, Jakarta, Senin (12/12/2011).
Penyidik lainnya, kata Adang, yang memeriksa dirinya berinisial N, R dan I. Mantan Wakapolri tersebut mengaku istrinya hanya seorang kurir dalam kasus suap guna memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Bahwa status Arie Malangjudo sama dengan ibu adalah istilah penyidik kurir,"imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.