Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Janji Tak akan Peti-Eskan Kasus

Abraham Samad berjanji tak akan memeti-eskan penanganan kasus korupsi yang masuk markas mereka.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Abraham Samad Janji Tak akan Peti-Eskan Kasus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru terpilih, Abraham Samad, berbincang-bincang dengan staf redaksi Tribunnews, saat kunjungannya ke Kantor Tribunnews, Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2011). Abraham bersama Adnan Pandu Praja, Bambang Wijojanto, dan Zulkarnain terpilih menjadi pimpinan KPK Jumat 2 Desember lalu, sementara Ketua KPK yang lama, Busjro Muqoddas, kini menjabat wakil ketua KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjanji tak akan memeti-eskan penanganan kasus korupsi yang masuk markas mereka. Janji itu dilontarkan Samad usai serah terima jabatan Ketua KPK dengan Busyro Muqoddas.

"Jadi seluruh kasus-kasus yang ditinggalkan teman-teman akan kita tindaklanjuti. Dan insya Allah kalau bisa ditingkatkan, ya ditingkatkan. Asal memiliki dua alat bukti yang cukup. Jadi jangan khawatir. Nggak akan kita peti-es kan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12).

Samad mengaku pihaknya tak memiliki target terkait kinerja mereka dalam menangani suatu kasus. "Kalau ada target itu politik namanya," katanya.

Samad mengungkapkan, hari ini, dirinya dan kolega akan menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan visi dan misi diantara mereka. "Menyatukan persepsi kita tentang kasus yang ditinggalkan teman-teman (pimpinan) jilid 2 agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Rapat juga akan membicarakan struktur wakil pimpinan yang akan membawahi bidang penindakan dan pencegahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas