Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wafid Muharam Sesalkan Keputusan Majelis Hakim Soal Suap

Sesmenpora non aktif Wafid Muharam menyayangkan keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesmenpora non aktif Wafid Muharam menyayangkan keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang bersikukuh dirinya menerima uang suap sebesar Rp 3,2 miliar dalam bentuk tiga lembar cek. Wafid tetap bersikukuh uang itu merupakan dana pinjaman untuk keperluan operasional Kemenpora.

"Saya yakin betul uang itu bukan buat saya, tapi untuk Kementerian," katanya di Pengadilan tipikor, Senin (19/12/2011).

Wafid, sebaliknya, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memerintahkan JPU mengembalikan uang sebesar 5000 dolar AS miliknya kepadanya lantaran dinilai tak terkait dengan tindak pidana korupsi. Uang itu, menurut Wafid, merupakan ongkos naik haji miliknya.

"Alhamdulillah saya tidak punya beban lagi karena memang saya tidak berhak (atas uang itu, Karena memang itu uang pinjaman kantor," tuturnya

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas