Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wafid Muharam Sesalkan Keputusan Majelis Hakim Soal Suap

Sesmenpora non aktif Wafid Muharam menyayangkan keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Wafid Muharam Sesalkan Keputusan Majelis Hakim Soal Suap
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesmenpora non aktif Wafid Muharam menyayangkan keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang bersikukuh dirinya menerima uang suap sebesar Rp 3,2 miliar dalam bentuk tiga lembar cek. Wafid tetap bersikukuh uang itu merupakan dana pinjaman untuk keperluan operasional Kemenpora.

"Saya yakin betul uang itu bukan buat saya, tapi untuk Kementerian," katanya di Pengadilan tipikor, Senin (19/12/2011).

Wafid, sebaliknya, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memerintahkan JPU mengembalikan uang sebesar 5000 dolar AS miliknya kepadanya lantaran dinilai tak terkait dengan tindak pidana korupsi. Uang itu, menurut Wafid, merupakan ongkos naik haji miliknya.

"Alhamdulillah saya tidak punya beban lagi karena memang saya tidak berhak (atas uang itu, Karena memang itu uang pinjaman kantor," tuturnya

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas