Agus Condro Saksi untuk Nunun Nurbaeti
Agus Condro Prayitno dijadwalkan menjalani pemeriksaan di depan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro Prayitno, bersama kuasa hukumnya Firman Widjaja saat akan meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2011). Agus Condro mendapat perlakuan khusus dalam menjalani hukuman atas korupsi yang dilakukannya, dan akan ditahan di lokasi yang dekat dengan rumahnya di Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah. (tribunnews/herudin)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Agus Condro Prayitno, mantan terpidana kasus suap pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di depan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus akan dimintai keterangannya sebagai saksi untun Nunun Nurbaeti.
"Kita periksa untuk pengembangan penyidikan," ujar juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (20/12).
Agus merupakan terpidana sekaligus whistle blower dalam kasus ini. Sementara Nunun, disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan cek suap untuk anggota dewan komisi XI periode 1999-2004. (Tribunnews.com/Roy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.