Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fokus Penyelidikan Kasus Jembatan Kukar pada Pemeliharaan

Polri mengakui bahwa fokus penyelidikan kasus ini adalah proses pemeliharaan yang dilakukan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sebulan berlalu pascaambruknya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kepolisian belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka yang pantas dimintai pertanggungjawaban.

Namun, Polri mengakui bahwa fokus penyelidikan kasus ini adalah proses pemeliharaan yang dilakukan saat jembatan tersebut ambruk pada 26 Nopember 2011 lalu. "Untuk semakin membuat terang untuk mengungkap adanya unsur kelalaian dalam kegiatan, terutama fokus pada masa pemeliharaan," kata Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Jembatan kabel gantung Kukar sepanjang 710 meter tersebut dibangun oleh PT Hutama Karya sejak 1995 hingga 2001, dengan konsultan PT Perentjana Djaja. Anggaran jembatan itu sebesar Rp 150 miliar berasal dari tiga pihak, yakni APBN di Kementerian PU, APBD Pemprov, dan APBD Pemkab Kukar. Namun, kepemilikan dan perawatan jembatan itu adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kukar.

Sementara pemeliharaan Jembatan Kukar dilakukan oleh PT Bukaka Teknik Utama. Bahkan, tujuh pekerja PT Bukaka yang tengah melakukan pemeliharaan saat itu ikut tenggelam.

Sejauh ini, telah ditemukan 23 orang dalam keadaan tewas akibat tenggelam saat jembatan kebanggaan warga Kaltim itu ambruk.

Mulai dari korban, pihak pemda, Dinas Pekerjaan Umum, dan PT Bukaka telah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, hampir sebulan berlalu, kepolisian belum bisa menetapkan seorang pun menjadi tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejumlah kesimpulan tentang konstruksi kasus ini telah didapatkan kepolisian dari hasil gelar perkara beberapa hari lalu.

Namun, kepolisian belum bisa menyimpulkan siapa calon tersangka dari kejadian memilukan tersebut, karena masih menunggu hasil kerja tim ahli rekonstruksi.

Menurut Boy, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

Lalu, siapa calon tersangkanya? "Semua tentu akan dijadikan bahan untuk melakukan penetapan (tersangka) terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab terhadap jembatan Tenggarong, yang memang pada saat peristiwa itu sedang dalam masa pemeliharaan," jawabnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas