Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Hamka Yandhu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamka Yandhu, terpidana kasus suap pemilihan DGS BI.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Hamka Yandhu
tribunnews.com/Bian Harnansa
Hamka Yandu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamka Yandhu, terpidana kasus suap pemilihan DGS BI. Hamka diperiksa sebagai saksi untuk Nunun Nurbaeti.

"Hamka Yandhu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (21/12/2011).

Hamka sendiri sudah hadir memenuhi panggilan tersebut pada sekitar pukul 11.00 WIB.

Untuk diketahui, Nunun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas