Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkum HAM: Hak Yenny Wahid Ajukan Gugatan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mensilakan Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) Yenny Wahid

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mensilakan Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) Yenny Wahid mengajukan gugatan karena tidak meloloskan PKBN dalam proses verifikasi partai berbadan hukum sekaligus gagal sebagai kontestan Pemilu 2014.

"Hak mereka (Yenny menggugat) tidak boleh kita batasi. Bahwa salah satu putusan administrasi tentu bisa saja gugur. Silahkan, kita hormati proses hukum,' kata Menkumhan di kompleks Istana Negara Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Kemarin Yenny dan sejumlah kader PKBN mendatangi kantor Kemenkumham di Jakarta memprotes tidaklolosnya PKBN dalam proses verifikasi partai berbadan hukum sekaligus gagal sebagai kontestan Pemilu 2014.

Yenny juga akan menempuh jalur hukum dan jalur politik terkait kebijakan Kemenkumham itu. Yenny mengaku ada konspirasi dan kesengajaan untuk menjegal PKBN ikut pemliu 2014.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas