Pemaparan 3 Terpidana Belum Cukup Seret Miranda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Bahkan hasil pemaparan seluruh terpidana kasus cek pelawat di persidangan selama ini pun dikatakan pihak KPK pun belum cukup.
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanya wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2011) sore menyatakan penyidik belum mendapatkan cukup bukti dari kesaksian 3 terpidana termasuk Hamka Yandhu maupun Panda Nababan guna menyeret Miranda Gultom sebagai tersangka.
"Kalau penetapan tersangka Miranda, informasinya dari pemeriksaan yang lalu-lalu sampai pengadilan pun belum ada 2 alat bukti yang mengarah Miranda Gultom dapat ditetapkan sebagai tersangka," jawabnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.