Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemaparan 3 Terpidana Belum Cukup Seret Miranda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Pemaparan 3 Terpidana Belum Cukup Seret Miranda
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Juru Bicara KPK Johan Budi SP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Bahkan hasil pemaparan seluruh terpidana kasus cek pelawat di persidangan selama ini pun dikatakan pihak KPK pun belum cukup.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanya wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2011) sore menyatakan penyidik belum mendapatkan cukup bukti dari kesaksian 3 terpidana termasuk Hamka Yandhu maupun Panda Nababan guna menyeret Miranda Gultom sebagai tersangka.

"Kalau penetapan tersangka Miranda, informasinya dari pemeriksaan yang lalu-lalu sampai pengadilan pun belum ada 2 alat bukti yang mengarah Miranda Gultom dapat ditetapkan sebagai tersangka," jawabnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas