Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemaparan 3 Terpidana Belum Cukup Seret Miranda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Bahkan hasil pemaparan seluruh terpidana kasus cek pelawat di persidangan selama ini pun dikatakan pihak KPK pun belum cukup.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanya wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2011) sore menyatakan penyidik belum mendapatkan cukup bukti dari kesaksian 3 terpidana termasuk Hamka Yandhu maupun Panda Nababan guna menyeret Miranda Gultom sebagai tersangka.

"Kalau penetapan tersangka Miranda, informasinya dari pemeriksaan yang lalu-lalu sampai pengadilan pun belum ada 2 alat bukti yang mengarah Miranda Gultom dapat ditetapkan sebagai tersangka," jawabnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas