Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini KPK akan Periksa Paskah Suzetta

Kamis (22/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus tersebut, Paskah Suzetta.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini KPK akan Periksa Paskah Suzetta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota DPR komisi IX dari Fraksi Partai Golkar periode 1999-2004, Paskah Suzetta (tengah), mendengarkan kesaksian mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S.Goeltom (kanan), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2011). Paskah beserta empat terdakwa lainnya, yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin, menjalani persidangan lanjutan terkait kasus dugaan suap pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Kamis (22/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus tersebut, Paskah Suzetta.

"Paskah diperiksa sebagai saksi Nunun Nurbaetie," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Paskah yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB hingga saat ini belum juga tiba di gedung KPK, Jakarta.

Kasus ini sendiri berawal dari pengakuan politisi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno, 2008 silam. Pengakuan ditindaklanjuti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya aliran 480 lembar cek pelawat ke 41 dari 56 anggota Komisi XI DPR Periode 2004-2009 dari Arie Malangjudo. Kasus kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga ad hoc ini selanjutnya menetapkan 26 mantan anggota Komisi IX sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Roy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas